Balangan, Serikat Petani Indonesia menggelar workshop pertanian bertemakan “Membangun Agroekologi dan Kawasan Daulat Pangan Berbasis Masyarakat Adat” di Sekolah Alam Al - Tamar. (25/11/2025)
Workshop kali ini dihadiri oleh para ahli dibidangnya, diantaranya Mujahid Widian Saragih dari Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani Universitas Sumatera Utara (PUSKAHAP USU), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Balangan yang diwakili Irni Hendra Amilita selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja yang diwakili Ahmad Misrani selaku Pengawas Koperasi Ahli Muda, Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia yang diwakili Kusnan selaku Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Agroekologi dan Perbenihan Nasional, serta Muhammad Qomarun Najmi Selaku Staff Ahli Badan Pengkajian dan Penerapan Agroekologi dan Perbenihan Nasional, Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan, Dwi Putra Kurniawan selaku Pj Ketua Wilayah.
Dalam Pembukaan workshop Agroekologi, Dwi Putra Kurniawan memaparkan tentang aplikasi Agroekologi dalam mencapai kedaulatan pangan melalui koperasi. “Pendidikan dan Pelatihan ini untuk membangun kolaborasi dan menata désa dan kota untuk lebih maju.” ucapnya.
“Peran penyuluh pertanian yaitu untuk mengubah paradigma transfer teknologi ke co-creative knowledge serta memperkuat kapasitas petani dalam penerapan praktek Agroekologi.” ucap Irni Hendra Amilita Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura pada workshop Agroekologi.
Dari Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja menyampaikan “Koperasi dapat menjadi solusi petani dalam menjembatani produsen dan konsumen dengan nantinya diadakan bimbingan teknis yang memadai. Agar lebih terampil bernegosiasi untuk mencapai laba yang menguntungkan.” ucap Ahmad Misrani, Pengawas Koperasi Ahli Muda.
Mujahid Widian Saragih, Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani Universitas Sumatera Utara (PUSKAHAP USU) dalam penyampaiannya “Ada 121 negara di dunia salah satunya Indonesia yang terlibat dalam pengesahan United Nation Declaration on Right of Peasent' and Other People's Working in Rural Areas (UNDROP) yang membahas tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang bekerja di pedesaan yang menjadi instrumen norma hukum internasional yang disahkan pada 17 Desember 2018 pada sidang umum PBB. Terdapat 28 pasal dalam UNDROP yang menjadi fondasi penting Pendidikan Agroekologi, dengan spesifikasinya berkaitan pada pasal 15: hak untuk pangan; dan disebutkan secara literatur pada pasal 16, 17, 20 dan 25.” ucapnya.
“Semoga dari workshop ini dapat membuka mata dan pengetahuan kita semua tentang adanya hak asasi petani, kerja kolaborasi antar pihak, baik dari penyuluh maupun koperasi untuk hilirisasi produk pertanian, dan dapat menjembatani antara petani dan konsumen agar tercapai hasil yang lebih layak agar petani sejahtera dan meningkatnya kapasitas petani dalam penerapan pertanian Agroekologi.” ucap Sutrianto, Manajer Program Workshop Agroekologi di sela-sela penghujung acara. (*)
Tentang Penulis: Sutrianto a.k.a Menyan, seorang pemuda yang sukanya jalan-jalan karena hidup adalah perjalanan. Terjebak covid dan akhirnya kuliah di tanah perantauan. Lahir dan besar di Jambi, tumbuh dan berkembang di atas bumi di bawah langit, dan 5 tahun terakhir jalan-jalan di tanah Kalimantan, khususnya Kalselteng.
Arkalitera menerima kiriman naskah berupa esai, cerpen, dan puisi dari para penulis dan pembaca yang budiman. Tulisan yang lolos kurasi akan kami terbitkan di website kami. Silakan kirim naskah ke: penerbitarkalitera@gmail.com



0 Komentar